PERCOBAAN ATAU POGGING

kitab undang-undang hukum pidana kita telah membuat “percobaan untuk melakukan kejahatan” atau pogging tot misdrift itu sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan telah mengancam pelakunya dengan suatu hukuman.
Hal tersebut dapat kita ketahui dari ketentuan pidana seperti yang telah dirumuskan di dalam pasal 53 ayat (1) KUHP, yakni berbunyi sebagai berikut :
Pogging tot misdrift is strafbaar, wanneer het vernoomen des daders doors een begin van uitvoering het gopenbaard en de uitvoering allen tengevolge van omstanding van zijnen wil onafhankelijk, niet is voltooid.
Yang artinya: “percobaan untuk melakukan kejahatan itu dapat dihukum, apabila maksud pelakunya itu telah diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaannya itu sendiri telah tidak selesai, dikarenakan masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya”.
Pembentuk undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan “percobaan” atau pogging itu, akan tetapi ia telah menyebutkan sejumlah syarat yang harus dienuhi oleh seorang pelaku, agar pelaku tersebut tidak menjadi dapat dihukum karena dapat dipersalahkan telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan sebagai mana dimaksud dalam rumusan ketentuan pidana dalam pasal 53 ayat (1) KUHP.
Satu-satunya penjelasan yang dapat kita peroleh dari memorie van toelichting mengenai pembentukan pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut adalah sebuah kalimat yang berbunyi :
poging tot misdrift is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrift, of wel door begin van uitvoering gopenbarde wil om een bepald misdrift te plegen.”
Yang artinya: “ dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untu melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan “.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku, agar pelaku tersebut menjadi dapat dihukum karena telah melakukan suatu “ percobaan untuk kejahatan “ seperti diatas itu adalah :
1.      Adanya maksud atau voornomen, dalam arti bahwa orang itu haruslah mempunyai suatu maksud atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu;
2.      Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uitvoering, dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki;

3.      Pelaksanan yang ia kehendaki tidak selesai disebabkan oleh masalah yang tidak tergantung pada kemauannya, atau dengan perkataan lain tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah ia mulai itu haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada diluar kemauannya sendiri. 

sekian semoga bermanfaat mohon maaf jika blog ini masih memiliki banyak kekurangan.....[]


Lamintang dkk. dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika
SHARE
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar